Alur Sertifikasi Halal

Alur Sertifikasi Halal

1
Pelaku Usaha
Permohonan Sertifikasi Halal melalui SIHALAL (ptsp.halal.go.id). Pelaku usaha melakukan input data perusahaan, submit dokumen persyaratan, dan memilih LPH
2
BPJPH
Memeriksa kelengkapan dokumen. Jika sesuai dikirim ke LPH
3
LPH MPH
Menginput biaya pemeriksaan untuk Diterbitkan invoice Oleh BPJPH
4
Pelaku Usaha
Membayar biaya sesuai invoice
5
BPJPH
Memeriksa pemabayaran, jika sesuai terbit STTD
6
LPH MPH
Konfirmasi Jadwal Audit Halal dan Pelaksanaan Pemeriksaan dan/atau Pengujian Kehalalan Produk
7
MUI
Menetapkan fatwa halal
8
BPJPH
Menerbitkan Sertifikat Halal

Dokumen Permohonan yang Diajukan ke BPJPH

  1. Data Pelaku Usaha
    • NIB dan surat izin lain SIUP, IUMK, SKDU, IUI, dll
    • Data Penyelia Halal (KTP, Riwayat Hidup, Sertifikat Pelatihan SJH / Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal
  2. Nama dan Jenis Produk

    Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal

  3. Daftar Produk dan Bahan yang digunakan

    Bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong

  4. Proses Pengolahan Produk

    Pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, distribusi

  5. Manual Sistem Jaminan Halal (disertai bukti implementasi)

    Suatu system yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal

Dokumen Persyaratan yang Diajukan ke LPH

  1. Surat Tanda Terima Dokumen dari BPJPH / Nomor Registrasi dari BPJPH
  2. Data Pelaku Usaha

    NIB dan surat izin lain SIUP, IUMK, SKDU, IUI, dll)

  3. Data Penyelia Halal

    KTP, Riwayat Hidup, Sertifikat Pelatihan SJH / Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal

  4. Daftar Produk
  5. Daftar Bahan (disertai dokumen pendukung bahan)
  6. Sertifikat Halal / COA / Diagram Alir / Pernyataan Bebas Babi / Surat Konsistensi / Kuisioner Bahan
  7. Matriks Bahan vs Produk
  8. Diagram Alir Proses Produksi (Flow Chart)
  9. Manual Sistem Jaminan Halal (disertai bukti implementasi)
    1. Bukti diseminasi kebijakan halal
    2. Surat Penetapan Tim Manajemen Halal
    3. Bukti Pelaksanaan Pelatihan : Daftar Hadir Pelatihan,materi pelatihan, Evaluasi Pelatihan, Sertifikat Pelatihan
    4. Bukti Internal Audit : Hasil Internal Audit
    5. Bukti Kaji ulang Manajemen : Notulensi

Daftar Sekarang

Bergabunglah dengan LPH Masyarakat Peduli Halal dan pastikan produk Anda memenuhi standar halal. Daftar sekarang untuk memulai proses sertifikasi halal dengan mudah dan cepat!