Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Masyarakat Peduli Halal

Pernyataan Ketidakberpihakan

LPH MPH berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk secara objektif, independen, dan tidak memihak. Setiap proses pelayanan pemeriksaan halal dilakukan tanpa dipengaruhi oleh tekanan komersial, finansial, organisasi, maupun kepentingan lainnya yang dapat memengaruhi hasil pemeriksaan.

LPH MPH memastikan bahwa keputusan profesional auditor halal dan hasil pemeriksaan kehalalan produk didasarkan semata-mata pada pemenuhan persyaratan kehalalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan acuan fatwa yang berlaku.

Komitmen Bebas Konflik Kepentingan

LPH MPH menerapkan kebijakan bebas konflik kepentingan dalam seluruh tahapan pelayanan pemeriksaan halal.

Untuk menjamin hal tersebut:

    • Auditor halal dan personel terkait dilarang memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap pelaku usaha yang diperiksa;
    • Auditor halal tidak diperkenankan memberikan jasa konsultasi yang dapat memengaruhi independensi pemeriksaan;
    • Setiap potensi konflik kepentingan wajib diungkapkan dan dikelola sesuai prosedur internal LPH MPH;
    • Apabila ditemukan konflik kepentingan, LPH MPH akan mengambil tindakan mitigasi, termasuk penggantian auditor bila diperlukan.

Prosedur Tanggunggugat

Substansi:

1. Pertanggunggugatan diajukan secara tertulis oleh pelaku usaha kepada LPH MPH dalam jangka 14 hari sejak selesainya pemeriksaan, melalui:

    • Email : masyarakatpedulihalal@gmail.com ; atau
    • Sekretariat LPH Masyarakat Peduli Halal yang beralamat di Komplek PTB Duren Sawit Blok B1 No. 12 RT 002 RW 018, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta. 13470

2. LPH MPH akan melakukan validasi sekaligus mengklarifikasi apakah gugatan yang diajukan sesuai sertifikasi halal. Bila gugatan yang diajukan tidak sesuai atau bukan dikarenakan oleh sebab-sebab sebagai berikut:

    • Keteledoran atau kelalaian atau ketidaksengajaan personel LPH Masyarakat Peduli Halaldalam melakukan proses sertifikasi halal yang menyebabkan rusak/hilangnya property milik pelaku usaha.
    • Keterlambatan atau kegagalan LPH Masyarakat Peduli Halal dalam menyelesaikan proses sertifikasi halal sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati.

Maka pengajuan gugatan tersebut akan ditolak dan di sampaikan  kepada oleh pelaku usaha.

3. Bila Gugatan sesuai dengan proses sertifikasi, LPH Masyarakat Peduli Halal akan menyampaiakn gugatan tersebut pada Koordinator LPH dan akan melakukan penyelidikan dan klarifikasi dengan cara :

    • Memeriksa team pemeriksa/pengujian untuk memastikan adanya keteledoran atau kelalaian atau ketidaksengajaan personel LPH LPH Masyarakat Peduli Halaldalam melakukan proses sertifikasi halal yang menyebabkan rusak/hilangnya property milik pelaku usaha.
    • Apabila Team pemeriksa/pengujian mengakui adanya keteledoran atau kelalaian atau ketidaksengajaan personel LPH LPH Masyarakat Peduli Halaldalam melakukan proses sertifikasi halal yang menyebabkan rusak/hilangnya property milik pelaku usaha, maka Koordinator LPH akan mengajukan pembayaran ganti rugi pada pelaku usaha.
    • Memeriksa file Proses sertifikasi halal pelaku usaha untuk memastikan adanya keterlambatan atau kegagalan LPH LPH Masyarakat Peduli Halaldalam menyelesaikan proses sertifikasi halal pelakuk usaha sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati.

4. Pembayaran pertanggungguatan mengacu pada kontrak kerja yang telah disepakati bersama LPH Masyarakat Peduli Halaldan pelaku usaha

5. Anggaran yang diperlukan untuk pembayaran pertanggunggugatan berasal dari anggaran LPH masyarakat Peduli halal yang tersedia sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah)

Prosedur Penanganan Keluhan dan Banding

Substansi:

1. Keluhan dapat diajukan kepada LPH Masyarakat Peduli Halal oleh:

    • Pelaku usaha maupun pihak pengguna sertifikasi akibat tidak dipenuhinya keinginan yang diharapkan;
    • Pihak LPH (staf, pemeriksa dan/atau penguji) akibat tidak dipenuhinya persyaratan yangs harus disediak

2. Keluhan selama proses sertifikasi disampaikan secara tertulis kepada LPH Masyarakat Peduli Halal, melalui:

    • Email : masyarakatpedulihalal@gmail.com ; atau
    • Sekretariat LPH Masyarakat Peduli Halal yang beralamat di Komplek PTB Duren Sawit Blok B1 No. 12 RT 002 RW 018, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta. 13470;

3. Keluhan yang diterima oleh LPH Masyarakat Peduli Halal segera didokumentasi oleh administrasi umum kemudian dilakukan pemeriksaan:

    • Apabila keluhan tidak sesuai dengan sertifikasi halal, maka administrasi umum LPH Masyarakat Peduli Halal akan mengkonfirmasi pada pemberi keluhan bahwa keluhan tidak relevan;
    • Apabila keluhan sesuai dengan sertifikasi halal, maka administrasi umum menyampaikan keluhan pada Koordinator LPH untuk segera ditindaklanjuti dengan:
      • Melakukan beberapa penyidikan (Investigasi) keluhan;
      • Menetapkan Tindakan Pencegahan dan Perbaikan yang sesuai;
      • Memastikan tidakan perbaikan dilaksanakan;
      • Memastikan keluhan diterima hingga penyelesaian temuan dalam kurun waktu maksimal 14 hari kerja.
    • Bila Keluhan yang sesuai dengan sertifikasi halal dalam menyelesaikan tindaklanjut memerlukan pendapat tenaga ahli kesyariahan maka kepala Bagian Sertifikasi akan berkoordinasi dengan Dewan Pertimbang

4. LPH Masyarakat Peduli Halal menyampaikan pemberitahuan formal kepada pemberi keluhan bahwa proses penanganan keluhan telah dilakukan berikut dengan bukti tindakan perbaikan yang telah dilaksanakan.

Penegasan Independensi Auditor Halal

Auditor halal LPH MPH menjalankan tugas pemeriksaan secara mandiri dan profesional, serta tidak berada di bawah pengaruh:

  • Kepentingan pelaku usaha;
  • Tekanan manajemen internal;
  • Tekanan pihak eksternal mana pun.

LPH MPH menjamin bahwa:

  • Penugasan auditor dilakukan berdasarkan kompetensi dan ruang lingkup pemeriksaan, bukan atas dasar hubungan atau kepentingan tertentu;
  • Auditor halal memiliki kewenangan profesional penuh dalam melaksanakan pemeriksaan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku;
  • Hasil pemeriksaan dan pelaporan disusun secara jujur, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peran Dewan Ketidakberpihakan

Untuk memperkuat penerapan prinsip ketidakberpihakan, LPH MPH didukung oleh Dewan Ketidakberpihakan yang berfungsi sebagai organ pengawas independen.

Peran Dewan Ketidakberpihakan meliputi:

  • Mengawasi penerapan kebijakan ketidakberpihakan dalam kegiatan pemeriksaan halal;
  • Memberikan masukan dan rekomendasi guna mencegah konflik kepentingan;
  • Menjaga agar proses pemeriksaan halal tetap objektif, transparan, dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya;
  • Memastikan kepatuhan LPH MPH terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan akreditasi yang berlaku.

Penutup

Kebijakan ketidakberpihakan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komitmen LPH MPH dalam memberikan layanan pemeriksaan halal yang profesional, transparan, dan dapat dipercaya, serta menjadi pedoman bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“LPH MPH memberikan layanan pemeriksaan halal tanpa diskriminasi, tidak membedakan pemohon berdasarkan skala usaha, asal daerah, afiliasi, atau kepentingan tertentu.”